Kamis, 16 Mei 2024 Pukul 09.00 s/d 11.30 wita Sidak Gabungan Administrasi Penduduk Pendatang/Non Permanent Oleh Dinas Pendudukan dan Pecatatan Sipil Kab. Buleleng bersama Sat Pol PP, Linmas Kelurahan Kampung Singaraja yang di koordinir oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Lurah Kampung Singaraja menyasar Rumah Kost di Wilayah Kampung Singaraja.
Adapun tujuan Sidak Penduduk Pendatang guna untuk membina dan menertibkan administrasi kependudukan bagi masyarakat khusunya bagi penduduk pendatang yang tidak memiliki ijin tinggal di Kelurahan Kampung Singaraja. Hal ini untuk kepentingan bersama dalam mewujudkan kenyamanan, terutama menghindarkan dari permasalahan sosial seperti masalah keamanan di Kelurahan Kampung Singaraja Khususnya. Diharapkan kepada Penduduk Pendatang taat pada aturan di Kelurahan Kampung Singaraja dan melengkapi diri dengan idetitas yang jelas, setiap Pendatang dan tinggal di Kelurahan Kampung Singaraja wajib melapor dalam kurun waktu 1x24 jam kepada Kepala Lingkungan setempat.